PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) tahun pelajaran 2013/2014


PPDB SMAN Bojonegoro di buka
mulai tanggal 1-5 Juli 2013 .
Penilaian berdasarkan 50% NEM, 40%
tes scholastik, 10% prestasi . Untuk
peserta luar kabupaten kuota hanya
10% !

Penilaian PPDB On-line diatur dengan system sebagai berikut :
  1. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
    Unsur-unsur yang dinilai terdiri dari :
    1. SKHUN/NUN dengan bobot 55%
    2. Tes Bakat Skolastik dengan bobot 35%
    3. Prestasi Non-Akademik dengan bobot 10%
    4. Nilai Akhir = (0,55 X ΣNUN X 100/30) + (0,35 X N.Tes Skolastik X 100/270) + (10/100 x N.Prestasi x 10)

  2. Sekolah Menengah Atas (SMA)
    Unsur-unsur yang dinilai terdiri dari :
    1. SKHUN/NUN dengan bobot 55%
    2. Tes Bakat Skolastik dengan bobot 35%
    3. Prestasi Non-Akademik dengan bobot 10%
    4. Nilai Akhir = (0,55 X ΣNUN X 100/40 ) + (0,35 X N.Tes Skolastik X 100/400) + (10/100 x N.Prestasi x 10))

  3. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
    Unsur-unsur yang dinilai terdiri dari :
    1. SKHUN/NUN dengan bobot 55%
    2. Tes Bakat Skolastik dengan bobot 35%
    3. Prestasi Non-Akademik dengan bobot 10%.
    4. Nilai Akhir = (0,55 X ΣNUN X 100/40) + (0,35 X N.Tes Skolastik X 100/400) + (10/100 x N.Prestasi x 10)

  4. Prestasi Non-Akademik.
    1. Prestasi non-akademik meliputi bidang IPTEK, Seni Budaya dan Olahraga.
    2. Prestasi yang dimaksud adalah prestasi individual yang dibuktikan dengan piagam penghargaan yang diberikan oleh instansi pemerintah atau organisasi resmi/induk cabang yang dapat dipertanggungjawabkan;
    3. Prestasi non-akademik dihitung dengan skor sebagai berikut :
      1. Tingkat Kabupaten : Juara I skor 3, Juara II skor 2, Juara III skor 1
      2. Tingkat Propinsi : Juara I skor 6, Juara II skor 5, Juara III skor 4
      3. Tingkat Nasional : Juara I skor 9, Juara II skor 8, Juara III skor 7
      4. Juara Tingkat Internasional dengan skor 10
    4. Apabila prestasi dimaksud diperoleh secara beregu/kelompok, maka skornya dihitung sama dengan skor prestasi perorangan;
    5. Piagam/penghargaan Jambore Nasional (JAMNAS) dan RAIMUNA diberi skor 6, Jambore Daerah (JAMDA) Propinsi diberi skor 3;
    6. Apabila seorang pendaftar memiliki lebih dari satu bidang/cabang prestasi, maka yang dipakai satu bidang/cabang saja yang dianggap paling menguntungkan;
    7. Pendaftar diharuskan menyerahkan Piagam Penghargaan asli kepada Panitia PPDB di sekolah tempat mendaftar;
    8. Apabila pendaftar ternyata menggunakan dokumen palsu, maka proses PPDB yang bersangkutan dibatalkan dan dinyatakan gugur;
    9. Piagam atau penghargaan non rangking (berbentuk festival) untuk Tk. Nasional diberi skor 7, Tk. Prop. 4, Tk. Kab. 1.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar