PPDB SMAN Bojonegoro di buka
mulai tanggal 1-5 Juli 2013 .
Penilaian berdasarkan 50% NEM, 40%
tes scholastik, 10% prestasi . Untuk
peserta luar kabupaten kuota hanya
Penilaian berdasarkan 50% NEM, 40%
tes scholastik, 10% prestasi . Untuk
peserta luar kabupaten kuota hanya
10% !
Penilaian PPDB On-line diatur dengan system sebagai berikut :
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Unsur-unsur yang dinilai terdiri dari :- SKHUN/NUN dengan bobot 55%
- Tes Bakat Skolastik dengan bobot 35%
- Prestasi Non-Akademik dengan bobot 10%
Nilai Akhir = (0,55 X ΣNUN X 100/30) + (0,35 X N.Tes Skolastik X 100/270) + (10/100 x N.Prestasi x 10)
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Unsur-unsur yang dinilai terdiri dari :- SKHUN/NUN dengan bobot 55%
- Tes Bakat Skolastik dengan bobot 35%
- Prestasi Non-Akademik dengan bobot 10%
Nilai Akhir = (0,55 X ΣNUN X 100/40 ) + (0,35 X N.Tes Skolastik X 100/400) + (10/100 x N.Prestasi x 10))
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Unsur-unsur yang dinilai terdiri dari :- SKHUN/NUN dengan bobot 55%
- Tes Bakat Skolastik dengan bobot 35%
- Prestasi Non-Akademik dengan bobot 10%.
Nilai Akhir = (0,55 X ΣNUN X 100/40) + (0,35 X N.Tes Skolastik X 100/400) + (10/100 x N.Prestasi x 10)
- Prestasi Non-Akademik.
- Prestasi non-akademik meliputi bidang IPTEK, Seni Budaya dan Olahraga.
- Prestasi yang dimaksud adalah prestasi individual yang dibuktikan dengan piagam penghargaan yang diberikan oleh instansi pemerintah atau organisasi resmi/induk cabang yang dapat dipertanggungjawabkan;
- Prestasi non-akademik dihitung dengan skor sebagai berikut :
- Tingkat Kabupaten : Juara I skor 3, Juara II skor 2, Juara III skor 1
- Tingkat Propinsi : Juara I skor 6, Juara II skor 5, Juara III skor 4
- Tingkat Nasional : Juara I skor 9, Juara II skor 8, Juara III skor 7
- Juara Tingkat Internasional dengan skor 10
- Apabila prestasi dimaksud diperoleh secara beregu/kelompok, maka skornya dihitung sama dengan skor prestasi perorangan;
- Piagam/penghargaan Jambore Nasional (JAMNAS) dan RAIMUNA diberi skor 6, Jambore Daerah (JAMDA) Propinsi diberi skor 3;
- Apabila seorang pendaftar memiliki lebih dari satu bidang/cabang prestasi, maka yang dipakai satu bidang/cabang saja yang dianggap paling menguntungkan;
- Pendaftar diharuskan menyerahkan Piagam Penghargaan asli kepada Panitia PPDB di sekolah tempat mendaftar;
- Apabila pendaftar ternyata menggunakan dokumen palsu, maka proses PPDB yang bersangkutan dibatalkan dan dinyatakan gugur;
- Piagam atau penghargaan non rangking (berbentuk festival) untuk Tk. Nasional diberi skor 7, Tk. Prop. 4, Tk. Kab. 1.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar